Jakarta Turun Level 3, Anies Pesan Jangan Kendor

MONITORDAY.COM - Jakarta masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun menjadi level 3.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan ancaman potensi kegiatan masyarakat menjadi lebih banyak.
Apabila kegiatan masyarakat semakin banyak, Anies mengingatkan, kewaspadaan tetap dibutuhkan, termasuk juga dengan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.
"Karena kita ingin kegiatan perekonomian bergerak tapi juga pandemi tidak bertambah," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan, data reproduction number yang terus turun di bawah 1 di Jakarta yang menandakan pandemi Covid-19 sudah mulai menurun.
"Mudah-mudahan tren ini menurun, jadi adanya penambahan kegiatan harus kita iringi dengan penambahan kedisplinan supaya wabah terus tetap menurun, jangan kendor," ucap Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut, keberhasilan Jakarta mengendalikan pandemi Covid-19 ini karena dua hal.
Pertama, karena capaian vaksinasi yang telah mencapai 104 persen. Kedua, kedisiplinan dalam mengurangi mobilitas.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM, dari tanggal 24-30 Agustus 2021.
Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya masuk dalam kategori level 3 mulai 24 Agustus.
Sedangkan, Presiden Jokowi mengatakan, luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang lebih baik. Adapun kategori level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Dalam rinciannya, kategori level 4 dari 132 kab/kota menjadi 104 kab/kota. Selanjutnya kategori level 3 dari 215 kab/kota menjadi 234 kab.kota
"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," jelasnya.
"Tempat ibadah boleh dibuka maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang, restoran boleh makan di tempat 25 persen kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," imbuhnya.
Lalu, pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan prokes ketat.