Ganti THR, Non-PNS Pemprov Jabar Dapat Honor Sekali Gaji

MONITORDAY.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menegaskan para non-pegawai sipil negara (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar akan tetap mendapatkan honorarium sebesar satu kali gaji, sebagai ganti dari tunjangan hari raya (THR).
Ridwan Kamil itu mengatakan, sedianya tidak ada yang namanya THR. Hal itu telah diatur dalam PP No 63 Tahun 2021.
"Tapi Pemprov Jabar akan memberikan namanya honorarium tambahan yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
"Tetapi Jabar, kami sesuai aturan ada yang namanya honorarium tambahan, yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," imbuhnya.
Adapun pegawai honorer sebelumnya mengeluhkan tak mendapatkan THR tahun ini. Diketahui, terdapat sebanyak sekitar 21 ribu non-PNS di lingkungan Pemprov Jabar.