Ja'far Shodiq, Penghina Wapres Ma'ruf Jadi Tersangka
Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin diibaratkan seperti hewan.

MONITORDAY.COM - Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Ja'far dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Karo Penmas Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas atas kasus penghinaan Ma'ruf Amin berdasarkan laporan polisi sendiri atau dikenal dengan Laporan tipe A.
"Kita sudah membuat laporan model A, karena ada tindak Siber. Dir Siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS (Ja'far Shodiq)," ucap dia di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/19).
Untuk diketahui, sebelumnya beredar video berdurasi kurang dari dua menit, yang memperlihatkan Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin diibaratkan seperti hewan. Video tersebut diunggah oleh Ja'far dalam akun Youtubenya pada 30 November 2019.