Izin Usaha E-commerce, Menkop UKM : Cara Meningkatkan Kelas UMKM

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki menanggapi terkait persoalan aturan terbaru yang mewajibkan para pelaku usaha toko online atau e-commerce di Indonesia mempunyai izin usaha.

Izin Usaha E-commerce, Menkop UKM : Cara Meningkatkan Kelas UMKM
Ilustrasi

MONITORDAY.COM - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki menanggapi terkait persoalan aturan terbaru yang mewajibkan para pelaku usaha toko online atau e-commerce di Indonesia mempunyai izin usaha.

Teten yakin Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) khususnya pasal 15 ayat 1 yang telah disahkan Presiden Jokowi pada 20 November 2019 ini tidak dapat menimbulkan masalah ke depannya. Bahkan, hal itu upaya untuk meningkatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Teten mengatakan dengan mempunyai izin usaha, maka para pelaku usaha akan mudah mendapatkan pendanaan guna mengembangkan bisnisnya.

"Seolah-olah dengan adanya izin usaha itu akan menutup peluang UMKM yang kecil-kecil, yang tidak dalam bentuk usaha atau kelembagaan," kata Teten di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (05/12).

Namun, di sisi lain aturan itu akan mendorong formalisasi UMKM mulai dari startup.

"Ini akan dengan sendirinya akses pembiayaan dalam bentuk kelembagaan akan lebih mudah," ucap Teten.

Selain itu, hal ini menjadi cara meningkatkan kelas UMKM dengan bertransformasi menjadi badan usaha atau koperasi.

Lebih lanjut, Teten mengakui nantinya akan ada masa transisi dalam menerapkan aturan anyar ini dengan memberikan kemudahan-kemudahan, karena jika diterapkan secara tiba-tiba maka akan menimbulkan ketidaksiapan dari para pelaku usaha.

"Artinya ada masa transisi, dari kebijakan baru gak fair langsung serta merta," jelasnya.

Ia mengaku telah menerima beberapa keluhan soal penerapan kebijakan baru ini. Namun ia memastikan bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan dalam pembuatan perizinan tersebut.

"Ya harus, sekarang mindset-nya harus berubah. Bukan lagi policy maker, bukan hanya regulator, sekarang sudah jadi fasilitator. Jadi visinya memang begitu dari Pak Jokowi. Jadi kalau ada persyaratan seperti ini, pemerintah harus berikan fasilitasi, dan harus mudah," tambahnya.