Izinkan Masuk Pengunjung yang Belum Divaksin, Pengelola Usaha akan Diberikan Sanksi

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memberikan pengelola tempat usaha sanksi bila mengizinkan masuk pengunjung atau warga yang belum divaksin.
Terkait aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang, Anies menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap pembukaan aktivitas ekonomi, seperti tukang cukur, warung makan, hingga pasar.
"Penyesuaian aturan itu adalah kewajiban vaksinasi terhadap pengelola maupun pengunjung," kata Anies setelah menghadiri vaksinasi keliling di Santa Ursula, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2021).
Dalam hal ini, Anies menegaskan, pengelola bertanggung jawab terhadap semua karyawan tempat usaha maupun tamunya harus sudah tervaksin.
"Pengelolanya yang akan kena sanksi. Jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, vaksinasi menjadi syarat sebelum kegiatan dan aktivitas masyarakat bidang perekonomian, sosial, keagamaan dan budaya dibuka kembali secara bertahap.
Ia pun mencontohkan, usaha pangkas rambut bisa kembali beroperasi dengan tambahan syarat, yaitu tukang cukur dan pelanggan harus sudah divaksin.
Menurut Anies, pengelola tempat usaha cukur maupun usaha lainnya harus bertanggung jawab memastikan bahwa karyawan dan tamu memiliki bukti sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.
"Semua yang sudah vaksin akan mendapatkan SMS dari PeduliLindungi, akan mendapat surat bukti vaksin, itu dibawa, ditunjukkan kepada pengelola," sebutnya.
Kedepannya,lanjut Anies, karyawan tempat usaha dan tamu akan diperiksa dan diverifikasi bukti surat vaksinnya, baik melalui aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Kini (JaKi), SMS dari PeduliLindungi serta sertifikat vaksin digital yang bisa membuktikan status vaksinasi.
Anies menambahkan, apabila masyarakat yang baru sembuh atau sebagai penyintas COVID-19 dan memerlukan waktu sebelum divaksin, maka Pemprov DKI telah menyiapkan ketentuan.
Sedangkan penyintas COVID-19 yang belum divaksin dapat membawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa mereka telah sembuh dari paparan.
Kemudian, terhadap kelompok masyarakat yang belum divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, mereka juga perlu menyiapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.