Izin Masuk Jamaah Umroh Diberhentikan, Jubir Presiden: Indonesia Hargai Sikap Pemerintah Arab Saudi
Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan kahaar (force majeur) yang telah disikapi secara khusus oleh semua pihak

MONITORDAY.COM - Pemerintah Indonesia memahami kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara izin masuk para jamaah umroh dari berbagai negara termasuk dari Indonesia.
Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman, di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Menurutnya, situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan kahaar (force majeur), maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap PPIU, maskapai penerbangan dan pihak pihak terkait lainnya yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah,” ujar Fadjroel Rachman.
Menurut Fadjroel, jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 calon jemaah umrah, berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan.
"Di luar itu, tambahnya, tercatat sejumlah 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah dan sedang dalam proses dipulangkan kembali ke tanah air oleh maskapai sesuai kontraknya," tandasnya.
Sebelumnya, KJRI Jeddah dalam siaran persnya, Kamis (27/2/2020) menyebutkan pemerintah Arab Saudi secara resmi mengeluarkan pernyataan diantaranya Penangguhan sementara akses masuk warga asing ke wilayah Arab Saudi, baik untuk tujuan umrah dan ziarah, termasuk Kawasan Masjid Nabawi di Madinah.
Menunda masuknya turis asing ke Arab Saudi yang berasal dari negara-negara, disebabkan kasus virus corona (Cobid-19) yang oleh Otoritas Kesehatan Arab Saudi dinilai berbahaya.