ITW Kritik Pemberlakuan Ganjil Genap saat PPKM

ITW Kritik Pemberlakuan Ganjil Genap saat PPKM
Ilustrasi foto/Net.

MONITORDAY.COM - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan aturan ganjil genap saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan ini mendapat kritik, salah satunya dari Indonesia Traffic Watch (ITW) yang menilai bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan upaya pembatasan aktivitas dalam rangka memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19.

"Kebijakan ganjil genap akan menimbulkan kerumunan di stasiun dan terminal atau tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/8/2021).

"Warga pemilik kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan bergantian dengan pengguna kendaraan nomor polisi genap memenuhi terminal atau stasiun kereta api," kata Edison.

Menurut dia, kebijakan ganjil genap hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir. Karena potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum.

Selain itu, kata Edison, kebijakan ganjil genap dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas. Itupun dilakukan dengan berdasarkan kriteria karena perbandingan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kapasitas jalan sehingga menimbulkan kemacetan. 

"Sementara permasalahan ditengah pandemi adalah   pembatasan aktivitas dan interaksi orang sebagai upaya menekan terjadinya penyebaran dan penularan virus Covid-19," lanjut Edison.

Apalagi pelaksanaan ganjil genap atau pembatasan lalu lintas dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu. 

"Sementara ganjil genap diterapkan dari mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Tentu tidak sesuai amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Karena mengabaikan waktu tertentunya," demikian Edison Siahaan.