Beri Pelayanan tanpa Diskriminasi, Dukcapil Permudah Pembuatan KTP-el bagi Transgender

Beri Pelayanan tanpa Diskriminasi, Dukcapil Permudah Pembuatan KTP-el bagi Transgender
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh/net

MONITORDAY.COM - Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri menegaskan bahwa di dalam KTP-el tidak ada kolom jenis kelamin Transgender. 

Hal ini ditegaskan terkait banyaknya masyarakat yang perlu mendapatkan pemahaman utuh soal upaya Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berupaya membantu para transgender membuat KTP-el dan KK.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dalam siaran pers, dikutip Senin (26/4/2021).

Zudan mencontohkan misalnya perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Jadi, kata dia, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli. 

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," jelasnya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, Dukcapil memang berupaya pro aktif dalam membantu memudahkan pembuatan KTP-el buat kaum transgender. 

Dasar hukumnya, dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial. 

"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," demikian jelas Dirjen Dukcapil.