Inilah yang Harus Dilakukan Pemerintah untuk Jawab Ancaman Energi Nasional
Miris, Indonesia yang secara geologis memilki potensi sumber daya migas sangat besar dihadapkan dengan ancaman krisis energi.

MONDAYREVIEW.COM- Miris, Indonesia yang secara geologis memilki potensi sumber daya migas sangat besar dihadapkan dengan ancaman krisis energi. Hal ini dilihat dari semakin menipisnya cadangan migas nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengatakan hal tersebut seharusnya tidak terjadi di Indonesia. Pasalnya Indonesia memiliki potensi sumber daya migas yang melimpah yang tersebar di sekitar 120 cekungan baik yang ada di darat (onshore) atau di laut (offshore).
“Wilayah darat dan laut RI sangat besar. Luasnya hampir sama dengan benua Eropa atau daratan Amerika Serikat,” katanya dalam keterangan persnya, Rabu (31/5).
Namun, sumber daya yang telah Tuhan anugerahkan ini tidak dapat langsung digunakan. Namun, untuk mengkonversi resources menjadi cadangan (reserves) untuk wilayah seluas Indonesia, dengan potensi sumber daya minyak mentah sekitar 50 milyar barrel dan potensi sumber daya gas sekitar 200 tcf, dibutuhkan investasi explorasi yang besar.
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa selain investasi dibutuhkan sistem tata kelola yang simpel dan tidak birokratis, sesuai koridor Pasal 33 UUD 1945.
"Faktanya sistem tata kelola saat ini masih didasarkan atas UU Migas No.22/2001. Sehingga kegiatan investasi explorasi anjlok. Sebab Pasal 31 UU Migas mewajibkan investor untuk membayar pajak dan retribusi meski masih pada tahap explorasi," ungkap politisi NasDem ini.
Kurtubi menandasakan, perlu bagi pemerintah dan DPR untuk segera merevisi aturan ada dalam UU Migas dengan pola B to G-nya. Sebab menurutnya, pola inilah yang menyebabkan proses investasi selama ini menjadi panjang dan birokratis.
"Solusinya agar investasi explorasi bangkit kembali, sederhanakan sistem menuju pola B to B. Bubarkan dan gabung SKK Migas dengan NOC/Pertamina. Dan hapus pajak selama explorasi. Semoga sistem yang efisen dan sejalan dengan konstitusi bisa segera dilahirkan lewat UU Migas yang direvisi. Pilihan ada ditangan kita, tanpa itu ancaman krisis energi akan semakin nyata," tegasnya.