Inilah Alasan PPP Dukung Presidential Threshold 20 Persen
Pada awal Pemerintah Jokowi yang diusung empat partai saja mengalami kesulitan untuk mendapatkan tambahan kekuatan di parlemen.

MONDAYREVIEW.COM – Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen dalam UU Pemilu yang baru disahkan bertujuan untuk memuluskan langkah pemerintah dalam membuat kebijakan. Sehingga pemerintah tidak akan ‘tersandera’ oleh kekuatan politik di parlemen.
Hal ini diungkapkan oleh Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani kepada awal media di arena Mukernas PPP, di Ancol, Jakarta, Jumat (21/7).
Politikus PPP ini menegaskan jika PT 0 persen, maka jalannya pemerintah dikhawatirkan akan berjalan lamban. Pasalnya presiden harus merangkul kekuatan yang ada di parlemen.
Arsul menggambarkan pada masa awal Pemerintah Jokowi yang diusung oleh empat partai yakni PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, dan PKB saja mengalami kesulitan untuk mendapatkan tambahan kekuatan di parlemen.
“Perolehan kursi keempat partai tersebut di parlemen kalau digabungkan secara persentase lebih dari 30 persen ini saja masih sulit. Baru setelah PPP masuk koalisi, kemudian terjadi keseimbangan kekuatan di DPR. Bagaimana jadinya kalau sejak awal PT nol persen," tegasnya.
Maka itu ia berpendapat alasan PPP mendukung PT 20 persen bertujuan agar presiden terpilih 2019 terhindar dari sandera-sandera kekuatan politik di parlemen.
"Kami tidak ingin siapa pun nanti yang dipilih sebagai presiden 2019 mengalami 'penyanderaan' lebih besar di DPR," tegsanya.
Sebelumnya dalam Rapat Paripurna tentang RUU Pemilu, enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP sepakat menyetujui PT 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suarah sah nasional. Sementara empat fraksi lain yakni Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS tidak setuju dan memilih keluar dari ruang rapat atau walk out.
Empat partai yang meninggalkan ruang sidang menginginkan PT nol persen dengan pertimbangan bahwa Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 dilaksanakan serentak sehingga tidak ada landasan bagi ambang batas Presiden. Sementara jika menggunakan hasil perolehan kursi Pemilu Legislatif 2014 maka hal itu dinilai seperti menggunakan tiket lama untuk Pilpres 2019.