Ini Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Pelanggaran TSM

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) memiliki syarat bukti yang cukup berat lantaran makna TSM harus bisa dibuktikan dengan kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni: terstruktur, sistematis dan masif.

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Pelanggaran TSM
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) memiliki syarat bukti yang cukup berat lantaran makna TSM harus bisa dibuktikan dengan kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni: terstruktur, sistematis dan masif.

"Hingga saat ini Bawaslu tidak menerima laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu TSM tersebut lantaran kurangnya alat bukti," demikian ditulis di laman resmi Bawaslu, Senin (10/5).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, makna terstruktur adalah pelanggaran yang dilakukan melibatkan aparat struktural. Seperti penyelenggara pemilu, struktur pemerintahan, atau struktur aparatur sipil negara (ASN).

Sedangkan yang dimaksud dengan sistematis menurut Ratna adalah pelanggaran yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, tersusun, dan rapi. 

“Contohnya (pelanggaran sistematis) bisa dibuktikan misalnya berhubungan dengan politik uang, ada rapat-rapat yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang membuktikan pasangan calon untuk merencanakan melakukan politik uang,” terangnya.

Sementara yang dimaksud dengan pelanggaran masif menurut Ratna, adalah dampak pelanggaran bersifat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu dan paling sedikit terjadi di setengah wilayah pemilihan. 

"Contoh pelanggaran secara masif yaitu pelanggaran atau perbuatan itu terjadi lebih di 50 persen dari jumlah total provinsi untuk Pilpres," lanjut Ratna. 

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, dugaan pelanggaran TSM harus menunjukkan bukti yang lebih menonjolkan unsur pelanggaran yang terjadi secara TSM. 

“Bukti materil dan non materil untuk TSM berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa. Pada pelanggaran TSM maka harus ada tiga unsur yang terpenuhi,” ungkapnya. 

Pelanggaran administrasi TSM memiliki syarat yang berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa. Kategori TSM punya syarat yang harus terpenuhi untuk bisa dilanjutkan ke persidangan. 

"Sampai dengan saat ini, dalam catatan Bawaslu belum ada yang memukan atau menerima tindak lanjut laporan tersebut adalah pelanggaran administrasi TSM," demikian dituliskan keterangan resmi Bawaslu. 

Menurut Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 maksud dari pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara TSM dibagi menjadi dua objek.

Dijelaskan, objek pertama yaitu perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. 

Kedua, adanya unsur perbuatan atau tindakan yang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif.