Izin Ormas FPI Tak Akan Diperpanjang?

Organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum surat keterangan terdaftar (SKT). Padahal izin FPI akan habis pada 20 Juni 2019.

Izin Ormas FPI Tak Akan Diperpanjang?
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum surat keterangan terdaftar (SKT). Padahal izin FPI akan habis pada 20 Juni 2019. 

Hal itu dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ketika memberi tanggapan terkait keberlanjutan Ormas FPI. "Sampai sekarang belum ada pengajuan," ujarnya, keterangan tertulisnya, Senin (10/6).

Hal itu dibenarkan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo yang juga menyatakan belum ada laporan pengajuan terkait izin dari FPI. Menurutnya, perpanjang atau tidak hal tersebut tergantung dari yang bersangkutan untuk mengurus perpanjangannya. 

"Itu tergantung mereka, sampai batas tertentu dan sampai masanya habis. Kita tunggu saja," ujar Soedarmo. 

Ia menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang tentang Ormas, tidak disebutkan ada batas waktu jika masa SKT sudah habis. "Jika tidak ada SKT maka ormas tidak mendapat layanan dari pemerintah," tuturnya. 

Selain itu, Soedarmo juga menambahkan, bahwa sejumlah hal yang dapat dikerjakan bersama dengan pemerintah, jika ormas mendapat SKT. "Misal untuk pembinaan dan kerja sama kegiatan," ucapnya.