Ini Alasan KPK Tak Hadiri Praperadilan Irman Gusman
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Penundaan disebabkan oleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak hadir dalam persidangan itu.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Penundaan disebabkan oleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak hadir dalam persidangan itu.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengungkapkan, ketidakhadiran pihaknya dalam sidang Irman disebabkan karena adanya gugatan praperadilan pada waktu bersamaan.
"Menghadapi tiga praperadilan pada waktu yang sama sehingga kami kekurangan orang untuk bersidang. Salah satunya putusan Ibu Siti Fadilah (Mantan Menteri Kesehatan), kedua lagi ada di luar Jakarta sehingga kami kekurangan orang," kata La Ode di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Dia mengatakan, KPK sudah meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menunda sidang praperadilan Irman hingga pekan depan.
"Oleh karena itu kami meminta kemurahan hati pengadilan untuk bisa menunda itu. Alhamdulillah dikabulkan untuk ditunda satu minggu, walaupun kami minta dua minggu," ujar La Ode.
Seperti diketahui, pada hari ini PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Irman Gusman. Penundaan itu disebabkan oleh pihak termohon, dalam hal ini KPK yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Hakim tunggal I Wayan Karya yang diamanahkan untuk memimpin sidang menyampaikan surat dari KPK yang intinya meminta penundaan sidang selama dua pekan karena tengah menyiapkan berkas administrasi, bukti, saksi dan ahli. KPK juga menyatakan tengah ada kegiatan di luar kota dan mempersiapkan praperadilan lain.
Namun, majelis hakim hanya mengabulkan penundaan untuk satu pekan saja lantaran pihak Irman keberatan dengan permintaan KPK itu.
Sebelumnya, Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima surap sebesar Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto, Direktur Utama CV Semesta Berjaya dan Memi yang merupakan istri dari Xaveriandy. Uang tersebut merupakan hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.
Selain Irman, KPK juga menetapkan Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada perusahaan Xaveriandy. (FRZ)