Ini Alasan Bawaslu Cabut Izin Jurdil2019.org

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi keterangan terkait pencabutan akreditasi lembaga pemantau pemilu jurdil2019.org.

Ini Alasan Bawaslu Cabut Izin Jurdil2019.org
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi keterangan terkait pencabutan akreditasi lembaga pemantau pemilu jurdil2019.org. Bawaslu menegaskan pihaknya mempunyai alasan yang kuat terkait hal ini, salah satunya karena karena lembaga yang bersangkutan tidak menjalankan prinsip pemantauan dengan benar.

“Situs Jurdil2019.org itu pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi (PAT) akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini. Sebagai lembaga pemantau, tidak sesuai dengan prinsip pemantauan,” tutur Anggota Bawaslu M. Afifuddin dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).

Afif mengatakan, lembaga pemantau Jurdil2019.org mengajukan izin hanya sebagai pemantau untuk melaporkan pelanggaran Pemilu, bukan untuk membuat dan mempublikasikan quick count, yang aturannya harusnya terdaftar di KPU.

“Ketika mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi (PAT) akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu lalu memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut. Namun, kenyataannya PAT melakukan quick count dan mempublikasikan hasilnya,” terangnya. 

Bahkan, lanjut Afif, hasil quick count tersebut disiarkan melalui Bravos Radio dan situs jurdil2019.org. Karenanya, Jurdil2019.org dicabut izinnya karena diduga melanggar aturan.

“Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU,” tegasnya.

Afif menyebut PT PAN dianggap telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu dan pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu 4/2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu.

“PT Prawedanet Aliansi Teknologi dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu, serta dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya,” ungkapnya. 

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mencabut akreditasi lembaga pemantau Pemilu 2019, jurdil2019.org. Bawaslu bahkan telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir situs lembaga tersebut. Saat ini situs tersebut telah diblokir dengan beberapa alasan tersebut.