INFOGRAFIS: Panduan Ramadhan dan Idul Fitri Di Masa Pandemi

MONITORDAY.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Edaran yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (5/4/2021) ini diterbitkan mengingat ramadan tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelas Menteri Yaqut di Jakarta, Senin (5/4/2021).
"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," sambung dia.
