Staf Khusus Erick Thohir Minta KPPU Jelaskan soal Temuan Rangkap Jabatan

MONITORDAY.COM - Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima informasi soal rangkap jabatan petinggi BUMN seperti yang disampaikan Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU menyebut ada 62 pejabat tinggi BUMN yang merangkap jabatan di sejumlah perusahaan swasta. Mereka menduduki jabatan dewan komisaris hingga dewan direksi.
Arya menyampaikan bahwa pihaknya pun belum bisa merespon isu tersebut karena belum mengetahui apakah benar keberadaan data soal rangkap jabatan tersebut.
"Sampai hari ini, kami belum mendapatkan data dari KPPU," kata Arya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/3/2021).
Arya pun meminta kepada KPPU memberikan informasi secara langsung supaya dapat melakukan klarifikasi terkait isu temuan tersebut.
"Sebagai sesama lembaga negara tentunya kami berharap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung diberikan kepada kami, sehingga bisa langsung dilakukan klarifikasi," ungkapnya.
Sebelumnya, KPPU menilai adanya temuan rangkap jabatan petinggi perusahaan BUMN di perusahaan swasta dapat berpotensi menimbulkan penguasaan dan pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, hingga jumlah produksi.
KPPU pun meminta pencabutan ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN.