Imbas Pembatasan Ekspor Nikel, Mendag Siap Hadapi Uni-Eropa

MONITORDAY.COM - Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pembatasan ekspor bijih nikel ke Uni Eropa November 2019 yang lalu. Kebijakan ini mendapatkan respon perlawanan dari Uni Eropa dengan membawanya ke World Trade Organization (WTO).
Wakil Tetap/Duta Besar Uni Eropa (EU) di Jenewa telah mengirimkan surat kepada Wakil Tetap/Dubes RI di Jenewa yang secara resmi menyampaikan bahwa EU akan mengajukan sengketa terkait produksi besi Indonesia, termasuk pembatasan ekspor bijih nikel, ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Dalam surat yang dikirimkan pada 22 November 2019 itu, EU juga menyampaikan permintaan melakukan konsultasi. Konsultasi merupakan langkah awal dalam suatu proses penyelesaian sengketa WTO.
Merespons surat tersebut, Dubes RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa Hasan Kleib menjelaskan bahwa Indonesia harus menjawab surat EU dalam waktu 10 hari yang isinya bersedia atau tidak bersedia melakukan konsultasi.
Dilansir dari antaranews.com, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah akan terus memperjuangkan kepentingan Indonesia di tingkat multilateral, dengan salah satunya yaitu mempertahankan kebijakan Indonesia terkait bahan mentah (DS 592) yang tengah digugat Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Indonesia siap mempertahankan posisinya di forum penyelesaian sengketa di WTO. Pemerintah bersama pihak terkait akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa langkah dan upaya mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing nasional akan senantiasa menjadi agenda prioritas ke depan," kata Mendag Lutfi lewat keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Mendag juga mengungkapkan, Pemerintah Indonesia menyesalkan langkah Uni Eropa yang meminta pembentukan panel WTO pada 14 Januari 2021 untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Menyikapi langkah Uni Eropa tersebut, Pemerintah Indonesia berpandangan Uni Eropa telah salah memahami dan mengartikan kebijakan Indonesia, meskipun hal tersebut telah disampaikan secara jelas saat proses konsultasi pada 2020 lalu.
Namun demikian, menurut Mendag Lutfi, Indonesia berkeyakinan forum penyelesaian sengketa di WTO merupakan tempat yang tepat untuk menguji (exercising) kebijakan anggotanya apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip WTO.
"Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum akan melayani tuntutan Uni Eropa tersebut dengan penuh wibawa. Pemerintah Indonesia juga sangat menghargai Uni Eropa dan berkomitmen mengikuti proses baku sesuai aturan WTO yang akan mulai diproses pada 25 Januari 2021," lanjut Mendag Lutfi.