Kemenkop dan UKM: UU Perkoperasian Sangat Penting dan Strategis
UU Perkoperasian bisa jadi guide dalam menggulirkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada koperasi.

MONITORDAY.COM - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan, menegaskan, kehadiran Undang-undang (UU) Perkoperasian amat penting dan strategis.
Menurutnya, UU itu bisa menjadi guide atau landasan dalam menggulirkan kebijakan-kebijakan yang berpihak khususnya pada koperasi di Indonesia.
"Bagi koperasi sendiri, kehadiran UU Perkoperasian merupakan payung hukum sehingga memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha koperasinya, ketimbang tidak ada UU", kata Rully kepada wartawan di Jakarta, pada pekan lalu, Jumat (6/9/2019).
Lebih lanjut, Rully menambahkan, saat ini ada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi yang sifatnya sementara setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 juga tentang Koperasi dicabut. Tapi, UU Nomor 25 itu sudah harus banyak penyesuaian, terlebih di era sekarang.
"Urgensinya bagi koperasi, jika kita memiliki UU sama artinya kita memiliki back-up yang kuat untuk banyak hal", ujarnya.
Oleh karena itu, Rully berharap agar RUU Perkoperasian bisa segera disahkan menjadi UU pada masa kerja DPR periode sekarang yang sebentar lagi akan purna tugas.
"Semoga bisa tuntas pada periode DPR sekarang. Dan kalau disahkan menjadi UU, kita sudah siap dengan PP-nya", kata Rully.
"Pokoknya, kita akan menerima segala keputusan yang ada, terkait RUU Perkoperasian ini. Harapannya ya bisa tuntas segera di periode sekarang", imbuhnya kemudian.