ICW Tolak Komisioner KPK dari Unsur Jaksa dan Polisi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak adanya unsur Jaksa dan Kepolisian untuk menjadi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa alasan terkait penolakan terhadap unsur penegak hukum itu.

ICW Tolak Komisioner KPK dari Unsur Jaksa dan Polisi

MONITORDAY.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak adanya unsur Jaksa dan Kepolisian untuk menjadi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa alasan terkait penolakan terhadap unsur penegak hukum itu. 

"Rasanya menjadi tepat untuk menolak keberadaan unsur penegak hukum tertentu menduduki jabatan tertinggi di KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6).

Pertama, Kurnia mengatakan, bahwa tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan mana pun yang menyebutkan bahwa Komisioner KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu.

Menurut dia, hal ini harus diperhatikan lantaran setiap kali pergantian komisioner lembaga anti korupsi ini hal tersebut kerap kali mengemuka.

Selain tidak adanya aturan undang-undng, menurut Kurnia, rekam jejak para penegak hukum ketika menangani kasus korupsi masih kurang memuaskan. Ia mengatakan, masyarakat saat ini masih belum memandang baik kinerja dari kedua lembaga tersebut.

Mengacu hasil survei LSI, Kurnia mengatakan, lembaga yang paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi adalah kepolisian. Sementara untuk kejaksaan berada di urutan bawah dalam hal tingkat kepercayaan publik. 

Menurut dia, survei dari LSI itu seharusnya dijadikan cambuk untuk berbenah diri agar lebih baik. "Bukan berbondong-bondong mengirim wakilnya yang dianggap mampu menjadi pimpinan," ucapnya. 

Apalagi, lanjut dia, Kinerja dari beberapa wakil kepolisian di KPK pun tidak terlalu memuaskan, bahkan dapat dikatakan mengecewakan.

"Ambil contoh pada kasus Aris Budiman, mantan Direktur Penyidikan KPK, yang tiba-tiba mendatangi Panitia Angket bentukan DPR, padahal saat itu yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari Pimpinan KPK," tandas Kurnia.