FPI Telah Ajukan Perpanjangan SKT
Organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) saat ini telah mengajukan permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

MONITORDAY.COM - Organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) saat ini telah mengajukan permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya Minggu (24/6).
"Setahu saya FPI sudah mengajukan ke Kemendagri," ujar dia.
Sebelumnya, terkait perpanjangan SKT, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mentakan, perpanjang atau tidak, hal tersebut tergantung dari yang bersangkutan untuk mengurus perpanjangannya.
"Itu tergantung mereka, sampai batas tertentu dan sampai masanya habis. Kita tunggu saja," ujar Soedarmo.
Ia menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang tentang Ormas, tidak disebutkan ada batas waktu jika masa SKT sudah habis. "Jika tidak ada SKT maka ormas tidak mendapat layanan dari pemerintah," tuturnya.
Selain itu, Soedarmo juga menambahkan, bahwa sejumlah hal yang dapat dikerjakan bersama dengan pemerintah, jika ormas mendapat SKT. "Misal untuk pembinaan dan kerja sama kegiatan," ucapnya.
Untuk diketahui berdasarkan KT FPI bernomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014, izin Ormas FPI berlaku dari tanggal 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.