Hujat Wacana Full Day School di Medsos, LBH PEKA Laporkan Akun FB Ini ke Polisi
MONDAYREVIEAW.COM, Batu - Akun Facebook dengan nama Pak Brow Tomasoa diduga memposting kalimat yang mengandung muatan asusila dan ujaran kebencian kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy terkait wacana kebijakan Full Day School (FDS).

MONDAYREVIEAW.COM, Batu - Akun Facebook dengan nama Pak Brow Tomasoa diduga memposting kalimat yang mengandung muatan asusila dan ujaran kebencian kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy terkait wacana kebijakan Full Day School (FDS).
Postingan tersebut muncul pada Senin (8/8) lalu. Akun Facebook itu diduga menghujat wacana Mendikbud dengan kata-kata kotor di forum Facebook Aku Cinta Kota Batu.
Tak tinggal diam, Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (LBH PEKA) di Kota Batu melaporkan akun facebook tersebut ke pihak yang berwajib.
"Tindakan kami bertujuan mendidik masyarakat agar lebih bijak menggunakan sosial media," terang Direktur LBH PEKA Luqman Wahyudi, seperti dikutip dari Republika, Jumat (18/8).
Meski telah melaporkan kasus ini ke Polres Batu, hingga saat ini Luqman belum berkomunikasi langsung dengan Menteri Muhadjir. Bagi dia, aduan pencemaran nama baik menyangkut pejabat publik tidak harus dilakukan oleh pihak yang terkena pencemaran. Pengecualian ini tertuang dalam Pasal 316 dan 319 KUHP.
Pemilik akun yang beralamat di Kota Batu itu dianggap melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 316 KUHP jo pasal 319 KHUP dan pasal 27 ayat 3 undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasubag Humas Polres Batu AKP Waluyo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini. Walau demikian Polres Batu belum memastikan langkah apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Laporan akan ditindaklanjuti setelah kita pelajari apakah akan menyelidiki pemilik akun atau hanya memblokirnya," pungkas Waluyo.
FAHREZA RIZKY