Hinca Pandjaitan Heran Karantina Wilayah Harus Tunggu Arahan LBP
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengaku heran keputusan lockdown dibahas di Kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Seharusnya, kata dia, keputusan krusial itu dibahas di Istana Kepresidenan. Apa harus tunggu arahan LBP kah?

MONITORDAY.COM - Menteri segala urusan tampaknya tepat diberikan kepada Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Keprihatinan LBP ini patut diberikan apresiasi karena tidak hanya urusan kemaritiman, persoalan tol, TKA yang tetap melenggang manis ke Indonesia ditengah wabah Covid-19 pun tak luput dari pantauannya. Yang terbaru, keinginann sejumlah kepala daerah untuk melakukan karantina wilayah sepertinya harus menunggu arahan LBP.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengaku heran keputusan lockdown dibahas Kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Seharusnya, kata dia, keputusan krusial itu dibahas di Istana Kepresidenan.
Hinca menjelaskan, lockdown atau karantina wilayah sudah diatur dalam Undang-Undang. Maka tak perlu alergi dengan konsekuensi regulasi tersebut, meski berbagai dampak akan dirasakan masyarakat, khususnya kelas bawah.
Dia menyebut Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sudah gencar meminta pemerintah pusat melakukan lockdown. Selain itu, banyak lembaga lain yang juga menyuarakan hal yang sama. Banyak skema yang ditawarkan.
Skema yang ditawarkan itu untuk meminimalisir penyebaran dan memudahkan para tenaga kesehatan dan pemerintah untuk mereduksi angka pasien positif dan korban yang meninggal karena Covid-19. Tapi, pemerintah selalu menguatkan diri bahwa lockdown tidak perlu dilakukan.
“Hingga akhirnya, kemarin disampaikan bahwa keputusan lockdown akan diputuskan di Kantor Menko Kemaritiman (Luhut Panjaitan). Ya, bukan di istana. Saya juga heran mengapa keputusan krusial bukan berasal dari markas kepala negara,” ucap Hinca kepada awak media di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Hinca menegaskan, jika keputusan lockdown dipimpin oleh Luhut, dia mengingatkan tiga landasan yang ia putuskan bersama Institusi DEL. Tiga landasan itu adalah MarTuhan, MarRoha, dan MarBisuk.
“Saya sedari awal sangat mendorong dilakukannya lockdown. Skemanya boleh Local Lockdown, boleh juga partial lockdown. Semua tergantung kesiapan pemerintah, dari segi anggaran, sumber daya medis dan keamanan,” ucapnya.
Jika lockdown diterapkan, kata dia, maka hal paling penting adalah menjamin kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Tidak cukup hanya menjamin ketersediaan pangan. Pemerintah juga harus mampu menjamin ketersediaan pangan tersebut dapat terhantarkan kepada rakyat yang terdampak,”
Hinca menegaskan, pernyataan iru merupakan desakan atas dasar kewajiban. Kewajiban yang terselimuti di badan pemerintah. Sebab, kata dia, tidak ada cara lain memerangi Covid-19 selain lockdown.
“Ingat, nyawa berjatuhan setiap harinya. Angka itu terus bertambah disaat keputusan besar tidak segera dikeluarkan. Kita sudah terlambat, tapi bukan berarti pertandingan ini sudah skakmat. belum,” ucapnya