Hina Nabi Muhammad, Joseph Suryadi Didakwa Pasal Penistaan Agama

Hina Nabi Muhammad, Joseph Suryadi Didakwa Pasal Penistaan Agama
Joseph Suryadi tersangka kasus penodaan agama (detik.com)

MONITORDAY.COM - Penistaan terhadap agama Islam kembali terjadi di dunia maya. Kali ini pelakunya bernama Joseph Suryadi. Jejak digital Joseph tersebar luas berupa postingan grup whatsapp yang berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan istrinya Aisyah. Tagar #tangkapjosephsuryadi pun menggema di twitter. 

Aparat kepolisian menindaklanjuti tuntutan netizen dengan menangkapnya segera. Saat ditangkap, Joseph sempat berkilah bahwa handphonenya hilang. Hal ini untuk menghindarkan dirinya dari tuduhan. Namun akhirnya Joseph mengakui perbuatannya mengirim foto bernuansa penistaan agama di grup whatsapp. 

Joseph mengaitkan perilaku Herry Wiryawan pelaku pencabulan santri dengan sosok Nabi Muhammad. Dia seolah ingin mengatakan bahwa Herry terinspirasi dari Nabi Muhammad. Aksi Joseph jelas masuk pasal penodaan dan penistaan agama. Mengingat apa yang dilakukannya menghina keyakinan umat Islam. 

Polisi mengungkap motif Joseph Suryadi mengirimkan chat itu untuk menimbulkan rasa kebencian.

"Joseph Suryadi memposting tulisan dan foto di medsosnya yang terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar-individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada awak media, Kamis (16/12/2021).

"Siang ini penyidik Krimsus telah menetapkan tersangka (kepada) yang melakukan postingan tersebut, atas nama Joseph Suryadi, umur 39 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12).

Atas perbuatannya itu, Joseph Suryadi dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.