Heboh Beredar e-KTP WNA, ini Penjelasan Kemendagri
Masyarakat dibuat heboh akhir-akhir ini dengan ditemukannya e-KTP milik WNA asal China di Cianjur, Jawa Barat. Foto e-KTP sudah menyebar di media sosial, dan sudah jadi perbincangan hangat.

MONITORDAY.COM - Masyarakat dibuat heboh akhir-akhir ini dengan ditemukannya e-KTP milik WNA asal China di yang viral tersebar di media sosial. Foto e-KTP sudah menyebar di medsos, dan saat ini sudah jadi perbincangan hangat.
Dalam foto e-KTP yang viral, tampak foto wajah pria, atas nama Guohui Chen. Tempat dan tanggal lahir, Fujian, 25 Maret 1977. Alamat, Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Agama, Kristen. Status pernikahan, menikah. Kewarganegaraan, China.
Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, warga negara asing (WNA) memang diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) apabila mereka memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, dan berumur lebih dari 17 tahun.
“Aturan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib memiliki KTP-El diatur dalam Pasal 63 Undang – Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Rabu (27/2).
Bachtiar menjelaskan, bahwa dalam ayat (1) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013, menegaskan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Sementara pada ayat (3) ditegaskan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
Kemudian ayat (4) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan, bahwa Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
Sementara pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 ditegaskan, Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
Selain itu, kata Bachtiar, Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, ditegaskan bahwa, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik.
Menurut Bachtiar, ketentuan tersebut sudah berlaku sesuai UU, Kemendagri hanya menjalankan UU dibentuk bersama DPR dan Pemerintah. Dan praktek dinegara lain juga demikian.
“Jadi, bukan baru sekarang-sekarang ini. Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja,” ujar Bahtiar
"Bukannya KTP-el itu tidak diperbolehkan untuk warga negara asing, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik," pungkasnya.