Hasil Refleksi dan Evaluasi Pelaksanaan Umrah, Kemenag Perketat Penerapan Protokol Kesehatan
Kemenag telah melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, dan salah satu rekomendasinya adalah memperkuat koordinasi Kemenag dengan Kemenkes, BNPB, dan otoritas Saudi untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan bagi calon jemaah umrah.

MONITORDAY.COM - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Oman Fathurahman mengungkapkan, pihaknya akan memperketat penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umrah saat pandemi Covid-19.
Menurut Oman, hal itu untuk mengantisipasi pemberangkatan kembali jemaah umrah asal Indonesia, setelah sempat terhenti untuk refleksi dan evaluasi pelaksanaan umrah oleh pihak Saudi.
Sedangkan jemaah umrah asal Indonesia diperkirakan akan kembali bisa diberangkatkan pada tanggal (20/11).
"Sejak 8 November, belum ada pemberangkatan lagi. Kemarin kami mendapat informasi bahwa visa umrah sudah bisa diproses kembali. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia," kata Oman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/11).
"Kemenag telah melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, dan salah satu rekomendasinya adalah memperkuat koordinasi Kemenag dengan Kemenkes, BNPB, dan otoritas Saudi untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan bagi calon jemaah umrah," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Oman, terkait kebijakan pengetatan penerapan protokol kesehatan ini merupakan hasil evaluasi pemberangkatan jemaah umrah sejak (1/11). Adapun proses pengetatan tersebut antara lain berupa validasi hasil swab serta karantina sebelum keberangkatan.
"Kami akan mengawasi dan memastikan bahwa PPIU benar-benar mematuhi segala ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Ini harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jemaah. Mudah-mudahan umrah bisa terlaksana dengan tetap menjaga kesehatan," jelasnya.
Diketahui, Indonesia diberi kesempatan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan jemaah umrah semenjak masa awal dibukanya penyelenggaraan umrah di saat pandemi.
Indonesia sudah memberangkatkan 359 jemaah umrah. Pemberangkatan terbagi dalam tiga gelombang pemberangkatan, yakni rombongan yang berangkat pada 1, 3, dan 8 November 2020.
"Di satu sisi, ini adalah kehormatan bagi Indonesia. Namun, di sisi lain, dibukanya lalu lintas pergerakan orang lintas negara dalam jumlah besar melalui ibadah umrah adalah tantangan yang harus diwaspadai agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Hal ini harus menjadi kesadaran, kewaspadaan, dan tanggung jawab bersama," jelas Oman.
Terkait pelaksanaan umrah sebelumnya, sebanyak 13 jemaah yang terkonfirmasi positif saat tiba di Arab Saudi. Kemudian, sebanyak delapan jemaah berangkat pada gelombang pertama, sisanya berangkat pada gelombang kedua.
Dampaknya, jemaah yang berangkat pada gelombang pertama dan kedua ini tidak dapat mengikuti ziarah ke Madinah sebab harus menjalani proses karantina lebih lama.
Sejumlah 46 jemaah yang berangkat pada gelombang ketiga, semuanya tidak terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga dapat melaksanakan ibadah umrah, bahkan bisa berziarah ke Masjid Nabawi, Madinah.
"Kami ingin mengingatkan bahwa sesuai regulasi, PPIU bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan dan pelayanan terhadap jemaah umrah. Kemenag akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya. Kami tidak akan ragu untuk memberikan teguran atau sanksi jika ada pelanggaran, karena ini menyangkut keselamatan bersama," pungkasnya.