Harusnya 50%, Pemilih Perempuan Dinilai Lebih Potensial

MONITORDAY.COM - Jumlah Pemilih perempuan lebih banyak di setiap hajatan demokrasi. Maka keterisian perempuan pada penyelenggara pemilu harusnya didominasi oleh mereka.
Karena itu, komposisi yang tepat untuk keterisian perempuan di penyelenggara negara bukanlah 30 persen melainkan diisi 50 persen, atau diisi setidaknya empat orang perempuan dan tiga orang laki-laki.
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari yang mengusulkan agar keterwakilan perempuan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diisi paling tidak 50 persen.
"Mestinya kan bukan 30%, tapi 50%. Kita lahit dari quantitynya saja," kata Feri dalam diskusi daring, Ahad (13/2/2022).
Apalagi, Feri menjelaskan, jika dilihat lebih jauh pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu lebih banyak dilakukan oleh laki-laki. Hal tersebut karena penyelenggara pemilu paling banyak adalah laki-laki.
"Nah dengan pertimbangan begitu, mestinya kita bisa lihat dari konteks tidak menjalankan etika, ternyata pelakunya banyak laki-laki," ungkap Feri.
Ia mempertanyakan komposisi KPU saat ini yang hanya menempatkan satu perempuan berbanding dengan enam orang laki-laki. Menurutnya penambahan jumlah penyelenggara pemilu perempuan dinilai sangat penting untuk memastikan agar kebijakan yang dibuat tidak bias gender.
"Apalagi kalau kita lihat, bagaimana pelanggaran etik yang terlalu maksimal terjadi, mestinya keberadaan penyeimbang yaitu penyelenggara perempuan bisa jadi solusi yang harusnya menjadi pilihan bagi DPR," tuturnya.