Hari Raya Nyepi 2020, Ribuan Narapidana Dapat Remisi

Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan,tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Hari Raya Nyepi 2020, Ribuan Narapidana Dapat Remisi
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY. COM - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Nugroho mengatakan pihaknya memberikan pengurangan masa pidana (Remisi) khusus kepada 1.152 narapidana yang telah memenuhi syarat.

"Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan,tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Rabu, (25/03/2020).

Lebih lanjut, Nugroho menguraikan Remisi tersebut terbagi dalam beberapa kategori. Sebanyak 294 narapidana menerima remisi khusus I mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan remisi 2 bulan untuk 18 narapidana.

Remisi khusus II atau langsung dibebaskan usai menerima potongan masa tahanan 15 hari, diberikan kepada satu orang narapidana.

Selain itu, Nugroho berharap dengan adanya remisi itu dapat memotivasi narapidana untuk mencapai kesadaran diri.

"Diharapkan dapat memotivasi untuk mencapai penyadaran diri," ujarnya.