Hak Angket E-KTP Bukti Intervensi DPR kepada KPK

Korupsi yang digawangi oleh bandit-bandit politik di DPR seperti Firaun. Mereka merasa sangat berkuasa.

Hak Angket E-KTP Bukti Intervensi DPR kepada KPK
Foto Mondayreview.com

MONDAYREVIEW.COM-  Usulan Komisi III menggulirkan Hak angket e-KTP terhadap KPK akhirnya disetujui pada rapat paripurna DPR penutupan masa persidangan ke-IV tahun sidang 2016-2017, Jumat (28/4). Meskipun banyak penolakan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna tetap mengetok palu.

Tiga Fraksi di DPR yang menolak menyetujui hak angket tersebut langsung walk out atau meninggalkan ruang rapat paripurna. Antara lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, dan Partai Demokrat. Ketiga fraksi tersebut menilai keputusan tersebut tidak demokratis karena gegabah , terburu-buru dan tidak mendengar intrupsi anggota.

Pengguliran hak angket ini berawal dari penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP. Langkah yang ditempuh DPR melalui komisi III dinilai ingin mengintervensi dan menghalang-halangi upaya KPK untuk membongkar megakasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Pasalnya dalam kasus ini sederet nama anggota DPR ikut menikmati aliran dana korupsi ini. Bahkan KPK pernah mengungkapkan bahwa ada sebagian anggota DPR yang ikut menikmati uang haram tersebut telah mengembalikannya kepada KPK.

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak langkah DPR dengan menyetujui digulirkannya hak angket menunjukan adanya tekanan lembaga legislatif kepada KPK untuk mengungkap tuntas praktek korupsi e-KTP.

Bagi Dahnil praktek politisasi yang dilakukan DPR merupakan wujud nyata adanya kekuatan besar yang ingin melindungi pada koruptor di Indonesia. Dahnil menggambarkan situasi yang terjadi saat ini seperti perjuangan yang dilakukan oleh Nabi Musa saat melawan Firaun.  

“Hak angket DPR ini menunjukkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, saya ibaratkan bak perjuangan Musa melawan Firaun,” katanya.

Bagi Dahnil untuk memenangkan pertempuran ini yang dibutuhkan hanya kepercayaan kepada Yang Maha Kuasa. Dengan kepercayaan inilah akan melahirkan keyakinan yang tangguh kepada KPK untuk terus berjuang melawan para koruptor.

Menurut Dahnil, korupsi yang digawangi oleh bandit-bandit politik yang disebut seperti Firaun itu karena mereka merasa sangat berkuasa dan bisa melakukan apa pun tanpa peduli hukum yang berlaku. Serta, ada kecenderungan mereka juga tidak peduli dengan adanya Tuhan Yang Maha Esa yang mengawasi setiap gerak-gerik makhluknya di muka bumi.

Dahnil menjelaskan, kondisi KPK saat ini sangat suram, diserang dan dirusak dari dalam dan luar. Salah satunya, kata dia, dengan hak angket DPR tersebut.

“Jika politikus DPR itu peduli dengan agenda perlawanan korupsi dan ingin memperbiaki dan mendukung KPK, kenapa mereka tidak buat hak angket terhadap polisi atau aparat keamanan lainnya?” kata Dahnil.

Sementara itu Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai hak angket e-KTP terhadap KPK merupakan upaya DPR untuk menghalangi-halangi pe­nyidikan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Menurutnya, penggunaan hak angket ang­gota DPR untuk memaksa KPK membuka rekaman hasil pe­meriksaan penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, bukanlah proses pengawasan legislatif.

"Itu intervensi politik yang sudah mengarah kepada perbua­tan korupsi. Letak korupsinya karena merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi," ujar Petrus, di Jakarta.

Baginya, langkah tersebut me­langgar ketentuan pasal 9 huruf e UU No. 20 Tahun 2002 tentang KPK, yaitu hambatan penan­ganan tindak pidana korupsi karena campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Petrus menjelaskan, sesuai ke­tentuan pasal 21 UU No. 31 Tahun  1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di­kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

"Pimpinan KPK tidak boleh ragu dan harus memas­tikan langkah Komisi III DPR RI dengan hak angketnya itu sudah merupakan tindakan yang menyalahgunakan wewenang DPR,"jelasnya.