Hadirnya Permen KP 12/2020 Adalah Langkah Extraordinary
Kehadiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 adalah demi menumbuhkan geliat budidaya lobster dan ini adalah langkah extraordinary.

MONITORDAY.COM - Staf Khusus Menteri KKP Bidang UKM dan Nelayan, Andreu M Pribadi mengajak publik melihat kehadiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 sebagai langkah extraordinary. Tak hanya soal keran ekspor yang dibuka namun juga untuk menumbuhkan geliat budidaya lobster.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri (Permen) tersebut mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia beserta berbagai petunjuk teknis lainnya.
Saat hadir dalam diskusi virtual KOPI PAHIT, pada Jum’at (10/7/2020), Andreu menjelaskan jika Permen ini telah melalui kajian yang panjang yang muaranya pada perlindungan dan pemberdayaan serta peningkatan pendapatan nelayan.
"Permen ini sejalan dengan instruksi Presiden agar kita tidak boleh melakukan pekerjaan yang biasa-biasa. Sudah saatnya, kita harus melakukan yang extra ordinary. Concern diterbitkannya aturan ini adalah menyerap tenaga kerja yang khusunya para nelayan tangkap agar bisa bertahan ditengah pandemi yang sulit ini," ujarnya.
Lalu siapa yang diuntungkan? jelas para nelayan. Iustrasinya seperti ini, harga pembbelian benih lobster selama ini dengan tidak ada aturan hanya Rp. 5000. Hadirnya permen ini, perusahaan exportir membeli dari nelayan dengan harga Rp. 17.000 dan menjual kembali dengan harga 23.000 setiap benih lobster.
Permen ini tidak hanya mengatur soal profitnya, tapi setiap perusahaan exportir harus membina kepada setiap nelayan tangkap. Artinya, ada transfer knowledge terkait budidaya yang tepat.
"baik pengusaha juga nelayan sangat diuntungkan. Saat nelayan jual, saat itupun transaksi secara cash," lanjutnya.
Seraya meningkatkan kapasitas budidaya lobster dalam negeri, kata Andre, dampak dari ekspor benih lobster ini bisa memberikan pemasukan bagi negara. Itulah sebabnya, ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.
Saat ini sekitar 13.000 Nelayan Penangkap yang telah ditetapkan oleh KKP dan Dinas Provinsi serta Kabupaten. Jumlah ini akan bertambah menuju 50.000 di 3 bulan kedepan dengan proyeksi ditahun pertama keluarnya PerMen 12 ini akan mencapai 150.000 nelayan.
jika ada persepsi ekspor benih lobster merugikan negara, ini salah besar. Sebaliknya, justru investasi yang masuk semakin besar sehingga menyokong ekonomi bangsa, Setiap Perusahaan perhitungan investasi sebesar 25 Miliar, dengan masuknya 50 perusahaan maka Investasi akan lahir sebesar 1,25 Triliun Rupiah.
Tentunya, nafas Permen KP 12/2020 ini jelas mengoptimalkan budidaya sehingga dapat menyerap lapangan pekerjaan secara meluas. Dengan demikian roda perekonomian berjalan kembali.
KKP juga melakukan seleksi secara profesional sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan telah bekerja sama dengan masyarakat nelayan.