Hadiri Tantangan Debat UU Ciptaker, Kepala BKPM Ajak Mahasiswa Cipayung Plus Buat Rekomendasi Pasal-pasal

Oke, ruang perbaikinya ada. Saya menawarkan, PP ini lagi dibuat. Ayo masukan teman-teman bikin rekomendasi pasal per pasal, saya kawal, dan saya bertanggung jawab.

Hadiri Tantangan Debat UU Ciptaker, Kepala BKPM Ajak Mahasiswa Cipayung Plus Buat Rekomendasi Pasal-pasal
Tangkapan layar - Kepala (Badan Koordinasi Penanaman Modal) BKPM, Bahlil Lahadalia saat debat terbuka mengenai Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja bersama para mahasiswa Cipayung Plus yang ditayangkan secara virtual, Rabu (4/11).

MONITORDAY.COM - Para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menantang debat secara terbuka Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Kepala (Badan Koordinasi Penanaman Modal) BKPM, Bahlil Lahadalia yang dilaksanakan pada Rabu (4/11) di Margasiswa Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Menteng, Jakarta Pusat. 

Adapun, tantangan debat terbuka ini akan membahas mengenai Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam hal tersebut, Bahlil Lahadalia hadir dalam debat  itu. Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak hadir.

Kemudian, para mahasiswa yang tergabung dalam 7 organisasi kepemudaan (OKP) yang menyampaikan pandangannya terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Pandangan pertama dibuka oleh Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Susanto Triyogo. Dia mengakui meningkatkan investasi sejak 2015, namun serapan tenaga kerja tak bersanding dengan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA).

"Kalau melihat PMA 2015-2019 memang ada peningkatan. Tapi dalam tren itu kita melihat grafiknya, serapan tenaga kerjanya tidak sebanding dengan realisasi PMA yang ada," kata Susanto dalam debat terbuka yang disiarkan secara virtual, Rabu (4/11).

Selanjutnya, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Arya Kharisma Hady menyoroti dari sisi perizinan yang di klaim lebih mudah dengan adanya UU Cipta Kerja. Menurutnya, hal itu telah ada dengan hadirnya Online Single Submission (OSS) sejak 2018.

"Mengenai kemudahan perizinan, bagaimana menarik investasi sebenarnya 2 hal ini tidak cukup jadi landasan UU Cipta Kerja masuk ke semua lini. Membongkar semuanya. Karena terkait OSS itu sudah selesai dari 2018, terkait PP 24/2018," ungkap Arya.

Sementara itu, Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Kadek Andre Nuaba mengatakan dalam konteks investasi seharusnya pemerintah pembangunan ekonomi domestik, sehingga tanah dikelola oleh masyarakat, bukan investor.

"Pemerintah mengatakan ini akan dipakai sebesar-besarnya untuk pembangunan. Kalau mau membangun negara coba tanah itu jangan dikasih investor, kasih masyarakat Indonesia untuk mengelola. Abang (Bahlil) kan sepakat pertumbuhan domestik dan UMKM, coba jangan ke investor, kasih ke rakyat," ujar Kadek.

Adapun, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Najih Prasetyo menilai Omnibus Law ini tidak sesuai dengan tujuan pemerintah melakukan reformasi birokrasi. Karena, walaupun ada perubahan pasal, dalam UU Cipta Kerja dibuat pasal-pasal baru yang lebih banyak.

"Kalau tujuan menciptakan UU Cipta kerja, memunculkan peraturan2 baru di bawahnya lalu apa hubungannya dengan perampingan yang secara spirit disampaikan di awal oleh Presiden. Ini tidak mampu dijawab pemerintah kepada masyarakat," paparnya.

Sedangkan, Bahlil menjawab kritik-kritik yang disampaikan 7 OKP dalam debat terbuka UU Cipta Kerja. Selain itu, ia mengajak para mahasiswa-mahasiswa yang tergabung dalam cipayung plus untuk membuat rekomendasi pasal-pasal untuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU Cipta Kerja.

"Oke, ruang perbaikinya ada. Saya menawarkan, PP ini lagi dibuat. Ayo masukan teman-teman bikin rekomendasi pasal per pasal, saya kawal, dan saya bertanggung jawab," sebut Bahlil.

Diketahui, dalam debat terbuka tersebut hadir 7 OKP antara lain KAMMI, IMM, PMKRI, HMI, KMHDI, GMKI, dan PMII.