Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon Anggap Kriminalisasi Ulama dan Ketidakadilan Hukum

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap penahanan terhadap penceramah Habib Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat pada Selasa (18/12/2018) malam, sebagai bentuk kriminalisasi ulama dan ketidakadilan hukum.

Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon Anggap Kriminalisasi Ulama dan Ketidakadilan Hukum

Monitorday.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap penahanan terhadap penceramah Habib Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat pada Selasa (18/12/2018) malam, sebagai bentuk kriminalisasi ulama dan ketidakadilan hukum.

"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia," ujar Fadli dalam akun Twitter miliknya @fadlizon, Rabu (19/12/2018).

Fadli kemudian menuding jika penahanan terhadap Bahar mengindikasikan hukum di Indonesia telah menjadi alat kekuasaan pemerintah.

"Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi dan suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman terhadap demokrasi. Kezaliman yang sempurna. #rezimtanganbesi," demikian cuitan Fadli.

Ditreskrimum Polda Jawa Barat kemarin telah menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Dalam kasus ini, polisi turut menetapkan lima orang suruhan Habib Bahar sebagai tersangka.

Habib Bahar langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jabar. Sementara lima orang suruhannya yakni AG dan BA ditahan di Mapolres Bogor, sedangkan HA, HDI dan SG belum ditahan.

Habib Bahar Smith sebelumnya diduga melakuan tindak pidana dengan melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Sebelum ditahan, Habib Bahar menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Dia diperiksa selama tujuh jam oleh tim penyidik dan diberikan sekitar 34 pertanyaan. 

Dia ditahan dan ditetapkan tersangka berdasarkan surat penahanan nomor B/3817/XII/2018/Ditreskrimum.

Kasus ini mencuat setelah video berisi penganiayaan yang menimpa MKU (17) dan CAJ (18) beredar di media sosial Youtube. Rekaman tersebut menjadi bukti bagi Polda Jawa Barat untuk memberikan status tersangka pada Habib Bahar Smith.

Polda Jabar menyatakan MKU dan CAJ mengalami luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya.

Atas temuan tersebut, polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.