Gus Wahid Soal Pembubaran FPI: Tidak Berarti Pemerintah Anti-Islam

Gus Wahid Soal Pembubaran FPI: Tidak Berarti Pemerintah Anti-Islam
Anggota Majelis Syuro PKB Abdul Wahid Maktub/(dok.Monitorday)

MONITORDAY.COM - Anggota Dewan Syuro DPP PKB KH. Abdul Wahid Maktub menyebut bahwa langkah pelarangan seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI) tidak berarti bahwa pemerintah Anti-Islam.

"Asumsi bahwa pemerintah anti-Islam tidak benar. Pemerintah pasti memiliki alasan yang kuat soal pembubaran itu," kata dia, dalam acara Tamu Redaksi Monitorday.com, Senin (4/1/2021).

Gus Wahid, demikian dia akrab disapa, mengatakan bahwa pemerintah tidak mungkin anti Islam karena sebagian besar yang berada di pemerintahan beragama Islam.

"Di dalam pemerintahan sendiri lebih banyak yang muslim, bahkan Wakil Presidennya sendiri Ulama NU, jadi tidak mungkin anti Islam," kata dia.

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa jika pun disebut anti Islam, bisa disebut bahwa pemerintah anti terhadap sikap dari sebagian umat Islam yang berideologi keras.

"Mungkin iya juga disebut anti Islam, tapi anti Islam yang radikal," demikian kata Abdul Wahid Maktub.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan FPI pada Rabu (30/12).

Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung RI, Kapolri, serta Kepala BNPT.

Mahfud mengungkapkan bahwa sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Jadi Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak," demikian kata Mahfud MD.