Gunma Bar Association Jepang Belajar Sistem Peradilan di Indonesia
Gunma Bar Association Jepang berkunjung ke Sekretariat Kongres Advokat Indonesia di kawasan Kebon Sirih Jakarta pada Kamis (30/3/2017).

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Gunma Bar Association Jepang berkunjung ke Sekretariat Kongres Advokat Indonesia di kawasan Kebon Sirih Jakarta pada Kamis (30/3/2017). Kunjungan itu dilakukan sebagai kelanjutan dari kunjungan delegasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke Jepang tahun lalu.
Kunjungan delegasi yang terdiri dari 10 pimpinan Gunma Federation of Bar Association ini untuk mempelajari sistem peradilan dan advokat di Indonesia. Selain itu juga sebagai ajang saling bertukar informasi di bidang hukum dengan KAI.
Menurut salah satu delegaso advokat Jepang, Tomoyuki Tsuji, untuk menjadi seorang advokat di Jepang harus lulus ujian advokat dari Mahkamah Agung Jepang terlebih dulu. Namun seleksi itu juga bersamaan dengan seleksi untuk menjadi hakim atau jaksa.
"Setelah seseorang dinyatakan lulus, maka dia harus mengikuti pendidikan selama setahun setengah. Setelah itu yang bersangkutan akan diputuskan oleh sebuah board lebih cocok menjadi seorang advokat, hakim atau jaksa. Tapi intinya adalah, dari ketiga profesi tersebut masuknya melalui satu pintu yang dikenal dengan bar exam. Oleh karena itu ketiga profesi tersebut saling memahami betul profesi masing-masing demi tegaknya hukum dan keadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Tomoyuki mengatakan persaingan advokat di Jepang saat ini sudah semakin sengit karena jumlah advokat yang terus bertambah. Pada titik inilah para advokat dituntut memberikan pelayanan terbaik dan menghindari pelanggaran kode etik.
"Di Jepang, setiap advokat yang melakukan pelanggaran kode etik advokat akan mendapatkan sanksi berat sampai pencopotan. Kami para advokat Jepang juga berharap agar praktik korupsi dan mafia peradilan di Indonesia akan semakin terkikis dan hilang. Jika ini terjadi, maka dunia hukum Indonesia akan semakin maju dan ramah investasi," ungkapnya.
Tampak dalam jajaran pimpinan KAI selain Presiden Tjoetjoe Sanjaya Harnanto, Sekjen Aprilia Supalianto, Vice Presiden Luthfi Yazid, Vice Presiden Umar Husin, Bendahara Umum Aldwin Rahadian dan Wasekjen Hendry Indraguna.
Sementara advokat dari Jepang diantaranya Makoto Fujikura, Hisao Shimada, Takumi Saito, Tomoyuki Suzuki, Hiroki Kodaira, Masahiro Inamo, Takeshi Kanai, Satoshi Sumiya, Akio Otsuka dan Tomoyuki Tsuji.