Gugatan Kewajiban Cuti Petahana, Yusril Mundur Lawan Ahok di MK

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari status pihak terkait dalam perkara pengajuan UU Pilkada terkait kewajiban cuti bagi petahana yang dimohonkan oleh calon petahana Basuki T Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Kewajiban Cuti Petahana, Yusril Mundur Lawan Ahok di MK
pilkada.liputan6.com (source)

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari status pihak terkait dalam perkara pengajuan UU Pilkada terkait kewajiban cuti bagi petahana yang dimohonkan oleh calon petahana Basuki T Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengunduran diri Yusril dalam keterlibatannya di MK ini disebabkan kegagalan dirinya untuk maju dalam Pilgub DKI 2017.

"Pagi ini saya datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengantarkan surat penarikan diri dari status Pihak Terkait," ujar Yusril dari akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Senin (26/9).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menerangkan, ketika memohon untuk menjadi pihak terkait, dia mengatakan kepada MK bahwa sebagaimana Ahok, mereka sama-sama potensial untuk maju pada Pilgub DKI.

Karena itu, baik Ahok selaku pihak pemohon, maupun Yusril sebagai pihak terkait sama-sama punya legal standing untuk maju ke persidangan MK.

"Kini setelah 23 September, Pak Ahok sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada, sementara saya gagal untuk mendaftar. Pak Ahok tetap punya legal standing, sementara saya kehilangan legal standing saya. Maka saya menarik diri dari sidang," jelasnya.

Selanjutnya, Yusril mengucapkan selamat kepada tiga calon gubernur DKI yakni Ahok, Agus Yudhoyono dan Anies Baswedan.

Yusril mengungkapkan, dirinya telah melakukan perlawanan di MK agar Pilkada berjalan dengan adil, dan karena itu petahana wajib cuti agar tidak ada penyalahgunaan jabatan.

"Dengan mundurnya saya dari sidang, terserah pada dua cagub lainnya yakni Pak Agus dan Pak Anies apakah akan meneruskan perlawanan di MK atau tidak. Tanggungjawab sudah saya tunaikan. Selanjutnya terserah kepada dua cagub yang telah didaftarkan ke KPU karena ini menjadi pilihan mereka," tukas Yusril.

Diketahui, Yusril sempat digadang-gadang sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Yusril sempat optimis dudukung oleh Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN, PKB dan Demokrat.

FAHREZA RIZKY