Gubernur Jatim Diminta Lakukan Pembinaan Terhadap Wakil Bupati Trenggalek
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan pembinaan terhadap Wakil Bupati Trenggalek M. Nur Arifin yang dikabarkan meninggalkan tugasnya tanpa izin.

MONITORDAY.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan pembinaan terhadap Wakil Bupati Trenggalek M. Nur Arifin yang dikabarkan meninggalkan tugasnya tanpa izin.
Tjahjo mengatakan, bahwa Gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah di kabupaten/kota, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Tjahjo juga mengatakan bahwa pihaknya pada tahap ini sudah meminta keterangan kepada Gubernur Jawa Timur terkait Wakil Bupati Trenggalek yang meninggalkan tugas tanpa izin. Seharusnya, kata Dia ada izin terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang ada.
"Izinnya minimal kepada gubernur atau ke Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, di Kemendagri izinnya tidak ada. Jika tidak ada izin menurut undang-undang kami berikan teguran,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (23/1).
Dalam persoalan ini Mendagri sudah teirma informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa yang bersangkutan telah diberikan teguran tertulis oleh Gubernur Jawa Timur. Dia juga menegaskan, jika yang bersangkutan mengulang kembali, akan dikenakan sanksi pemberhentian.
Pada pronsipnya, kata Tjahjo, Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur, menegakkan hukum pemerintahan daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur kepada Wakil Bupati Trenggalek.
"Termasuk pembinaan dan pengawasan kepada walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati lainnya di wilayahnya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Sebelumnya diketahui, Wakil Bupati Trenggalek, M Nur Arifin, yang dikabarkan menghilang selama 10 hari belakangan ini, mendadak muncul di acara Istighosah dan Ijazah Kubro di Stadion Menak Sopal Trenggalek, yang dihadiri calon Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Selasa (22/1) pagi.
Dalam akun Instagram-nya Gus Ipin memberi penjelasan soal keberadaannya selama ini. Ia ternyata menghadiri sebuah acara di London, Inggris, bertajuk Public Lecture: How Big Data Affect the Future of Democracy: Case of Indonesia.
Berlangsung di Djamal Lecture Theatre, SOAS, University of London, Bloomsbury London, acara ini diselenggarakan oleh Soas Indonesian Society.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjamitko menjadi pembicara pada acara yang berlangsung pada Sabtu (12/1/2019) silam.
Gus Ipin menyampaikan apresiasi kepada para aktivisis Indonesia yang hadir, di antaranya warga asal Trenggalek.
"Terima kasih untuk para cendekiawan Indonesia yang beruntung menjadi sebagian kecil masyarakat Indonesia yang bisa "study overseas", salah satunya @ratihtwi wanita asal Trenggalek yang membukakan mata saya akan optimisme Trenggalek ke depan," kata Gus Ipin di akun @avinml miliknya.
Ia menjelaskan kehadirannya itu merupakan rangkaian perjalannya di Eropa selama sepekan. Gus Ipin mengakui perjalanan itu bukan perjalanan dinas.
"Ini sebagian perjalanan saya dari tanggal 11-19 di Eropa. Bukan perjalanan dinas tapi inisiatif pribadi menggunakan biaya pribadi," ungkapnya.