Ahok Bebas Esok, Pengamat Sebut Hari Bebasnya Sosok Berjiwa Kesatria
- Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera menghirup udara bebas. Sosok yang ingin dipanggil dengan inisial BTP ini akan bebas murni pada 24 Januari 2019. Ia divonis 2 tahun dalam kasus penodaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 dan mendapatkan total remisi 3 bulan 15 hari.

MONITORDAY.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera menghirup udara bebas. Sosok yang ingin dipanggil dengan inisial BTP ini akan bebas murni pada 24 Januari 2019. Ia divonis 2 tahun dalam kasus penodaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 dan mendapatkan total remisi 3 bulan 15 hari.
BTP sebenarnya bisa mendapatkan hak bebas bersyarat pada 19 Agustus 2018 karena pada tanggal tersebut BTP sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Namun, BTP lebih memilih bebas murni, padahal jika ia mau, dia bisa bebas lebih cepat.
Pengamat Sosial Kebangsaan, Karyono Wibowo menilai, Keputusan BTP memilih bebas murni daripada memilih bebas bersyarat memiliki makna tersendiri. Menurutnya, pilihan tersebut merupakan pilihan seorang berjiwa besar dan kesatria.
“BTP seolah ingin menyampaikan pesan bahwa ia memilih jalan sebagai ksatria, bukan pengecut,” kata Karyono, dalam keterangan tertulis, yang diterima Rabu (23/1).
Dia menilai, apa yang dilakukan BTP sangat berbanding terbalik dengan orang yang dulu sangat getol agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu ditahan, padahal saat dirinya terjerat kasus hukum malah kabur ke luar negeri.
“Publik dengan sendirinya akan membandingkannya dengan Paduka Yang Mulia Habib Rizieq Shihab, orang yang selama ini getol ingin memenjarakan BTP tapi ketika ditetapkan menjadi tersangka justru pergi ke wilayah timur tengah, dan tinggal di Arab Saudi hingga saat ini belum diketahui kapan akan kembali ke Indonesia,” tuturnya.
Karyono mengatakan, ada pihak yang mengatakan imam besar FPI itu bukan melarikan diri alias kabur tapi sedang menjalankan hijrah. Namun Terlepas dari istilah hijrah atau kabur, menurut Dia, hal itu tidak terlalu penting, yang pasti Habib Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia dengan status tersangka atas sejumlah kasus.
Selain itu, Karyono menambahkan, publik juga akan membandingkan dengan sejumlah nama lain yang dahulu bersemangat agar BTP dipenjara atas tuduhan menista agama tapi ketika sebagian dari mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka tapi justru berbalik menuduh aparat penegak hukum dan pemerintah telah melakukan kriminalisasi ulama.
“Dengan demikian maka publik akan mendapatkan pemahaman untuk mengetahui dan membandingkan mana jiwa ksatria, mana pengecut dan pecundang,” ucap Karyono.