Gubernur DKI Anjurkan Saat Transaksi Jual Beli Hewan Qurban Dilakukan Secara Daring

Gubernur DKI Anjurkan Saat Transaksi Jual Beli Hewan Qurban Dilakukan Secara Daring
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kencanangkan bagi umat muslim saat transaksi jual beli hewan kurban dilakukan secara daring

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kencanangkan bagi umat muslim saat transaksi jual beli hewan kurban dilakukan secara daring saja disaat PPKM Darurat.

Dengan ganasnya penyebaran COVID-19 masih mengalami tren peningkatan dengan penambahan kasus mencapai 7.000 hingga 9.000 per hari di DKI Jakarta.

Instruksi tersebut disampaikan Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 yang berisi tentang panduan pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19.

"Menganjurkan pelaksanaan kegiatan penjualan hewan kurban dioptimalkan melalui teknologi daring," ujar Anies, Sabtu (3/7).

Opsi lain, pembelian hewan kurban bisa juga dikoordinir oleh panitia penyelenggaraan Idul Adha atau lembaga keagamaan lainnya.

Instruksi ini ditekankan Anies kepada seluruh jajarannya, mulai dari tingkat kota administrasi hingga kelurahan, khususnya di wilayah zona merah penyebaran COVID-19 yang dilarang adanya lokasi penampungan, penjualan, hingga pemotongan hewan kurban.

"Memastikan tidak dilakukan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di wilayah zona merah COVID-19," tandasnya.