Gubernur BI Sebut Pemerintah Jamin Independensi Bank Sentral
Pemerintah belum membahas revisi UU BI

MONITORDAY.COM - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menanggapi wacana terkait revisi Undang-Undang BI dengan menyampaikan bahwa pemerintah menjamin independensi bank sentral ini.
“Kami sudah mencermati pada 2 September 2020, Bapak Presiden sudah menegaskan dan menjamin independensi Bank Indonesia. Saya kira itu sudah jelas,” kata Perry Warjiyo dalam keterangan pers daring usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis.
Selain itu Gubernur BI juga mengutip pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 4 September 2020 yang menyebutkan bahwa pemerintah belum membahas revisi UU BI itu.
“Saya kutip, mengenai revisi UU tentang BI yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas hingga saat ini,” imbuhnya.
Menteri Keuangan, lanjut dia, menegaskan penjelasan Presiden Joko Widodo bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen.
Beberapa hari terakhir wacana terkait revisi UU BI mencuat ke publik yang salah satunya dengan kemunculan Dewan Moneter sehingga sejumlah pihak termasuk kalangan ekonom mengkhawatirkan BI tidak bisa independen.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dalam kesempatan terpisah sebelumnya menyebut bahwa tidak ada posisi Dewan Moneter dan ia memastikan fungsi BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih tetap sama.
“Jadi draf yang beredar di luar itu kami pastikan (dari) hasil komunikasi informal bahwa tidak ada satu perubahan cukup signifikan,” katanya dalam dikusi daring terkait Rapor Industri Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi, Selasa (15/9).