Gubernur Anies Didesak Segera Copot Direktur Utama BPTJ

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didesak agar segera mencopot Direktur Utama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Kaliwono dari jabatannya. Desakan ini datang dari Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ), yang menilai kinerja BPTJ telah membuat pengelolaan transportasi di Jakarta tidak kondusif.

Gubernur Anies Didesak Segera Copot Direktur Utama BPTJ
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/net

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didesak agar segera mencopot Direktur Utama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Kaliwono dari jabatannya. Desakan ini datang dari Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ), yang menilai kinerja BPTJ telah membuat pengelolaan transportasi di Jakarta tidak kondusif.

"Kami minta pemberhentian jajaran Direksi PT Transjakarta di bawah pimpinan Budi Kaliwono yang tidak menjalankan tugas yang menyebabkan lingkungan kerja tidak kondusif," ujar Ketua SPTJ, Budi Marcelo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10).

Ia mengatakan terdapat beberapa masalah yang terjadi di internal pengelolaan transportasi yang ada. Kebijakan direksi selama ini dinilainya membuat para pekerja menderita karena tidak pernah memperoleh hak dan kesejahteraannya. “Kami berharap, tuntutan kami diterima dan dievaluasi, karena ini menyangkut layanan publik,” ungkap Marcelo.

Karena itu, Ia berkomitmen agar pihaknya ikut membantu penyelesaian masalah yang ada. "SPTJ sepakat untuk membantu dalam penyelesaian masalah tersebut demi memberikan pelayanan terbaik terhadap pengguna ," pungkasnya.

Adapun masalah yang ada di PT Transjakarta menurut Budi Marcelo ada sembilan pokok masalah yang membuatnya mendesak Gubernur agar segera memecat direksi, yaitu sebagai berikut: 

1. Pengangkatan karyawan tetap atas 1.847 karyawan kontrak.

2. Dipekerjakannya kembali ratusan karyawan yang sudah diberhentikan sejak September 2017 lalu.

3. Penetapan dan sosialisasi struktur serta skala upah di PT Transjakarta.

4. Penetapan ketentuan pasal 15 ayat (1) peraturan pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Batas Usia Pensiun Karyawan.

5. Dimasukkannya pasal kesalahan berat di peraturan perusahaan PT Transjakarta sesuai putusan MK No.012/ PUU-I/ 2003.

6. Dilakukannya pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB)

7. Pemenuhan kebutuhan tenaga kerja lapangan di PT Transjakarta.

8. Pemberian sanksi atas pejabat di PT Transjakarta yang memberlakukan kebijakan sewenang-wenang.

9. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan manajemen PT Transjakarta.