Gibran Kembalikan Uang Hasil Pungli yang Libatkan Oknum Lurah Setempat

Gibran Kembalikan Uang Hasil Pungli yang Libatkan Oknum Lurah Setempat
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto (paling kiri) saat mengembalikan uang pungli dan meminta maaf kepada pemilik toko di Kelurahan Gajahan Pasar Kliwon Solo, Minggu (0205/2021). (Dok. ANTARA).

MONITORDAY.COM - Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka langsung mendatangi masyarakat pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo pada Minggu (2/5/2021). 

Gibran sebelumnya menerima aduan adanya praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan zakat dari warga di wilayah tersebut.

Bersama dengan oleh Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, Gibran mendatangi ke beberapa toko di Jalan Dr. Rajiman Solo Kelurahan Gajahan Solo, untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per toko, ia kemudian meminta maaf kepada warga yang dipungut.

"Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat," kata Gibran kepada pemilik toko yang dipungut.

Lebih lanjut, Gibran menjelaskan jumlah yang diminta uang pungli tersebut di Kelurahan Gajahan, ada 145 toko dengan total sebesar Rp11,5 juta. Lalu, uang itu nanti akan dikembalikan semua oleh pak Camat langsung kepada warga yang dipungut.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga menerangkan meminta uang penarikan pemungutan zakat dari warga yang terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo telah menyalahi aturan.

"Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu," kata Gibran.

Sedangkan Lurah bernisial S yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu, ujar Gibran, mulai Senin (3/5/2021), akan dibebastugasnya dari jabatannya sebagai Lurah Gajahan. Setelah itu, kasus ini akan serahkan ke Inpektorat dan dinas terkait.

Terkait pemungutan yang sudah menjadi tradisi, dan dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang, Gibran menekankan pungutan sebagai tradisi-tradisi tidak dibenarkan seperti ini, dan tidak boleh diteruskan.

"Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," tandas Gibran.

Dengan demikian, Gibran mengimbau kepada masyarakat jangan takut untuk menolak jika ada pungli, walaupun ada tanda tangan Lurah atau lainnya.

"Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan," ucap Gibran.

Diketahui, praktik pungli berupa penarikan pemungutan zakat dari warga terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah dengan melibatkan oknum lurah setempat berinisial S. 

Adapun modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang.

Gibran sebelumnya mendapatkan keluhan dari warga Gajahan tentang adanya praktik pemungutan zakat oleh Linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah.