Fraksi PKS Tegaskan Tolak Perppu Ormas

Fraksi PKS memiliki landsan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk menolak Perppu Ormas.

Fraksi PKS Tegaskan Tolak Perppu Ormas
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM –  Anggota Komisi II DPR RI  Mardani Ali Sera menegaskan bahwa   Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) konsisten menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.  Kendati demikian, Mardani mengatakan Fraksi PKS siap membahas lebih lanjut untuk membahas dan mendengar masukan tambahan argumentasi dari para pakar dan organissai kemasyakaratan yang akan dihadirkan di Komisi II DPR RI pada 17-19 Oktober 2017.

Bismillahirrohmanirohim, kami Fraksi PKS menyatakan tegas menolak RUU Penetapan Perppu Ormas menjadi Undang-undang,” katanya saat rapat kerja antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Informasi dan Komunikasi dan Menteri Hukum dan HAM yang membahas perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke pembicaraan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (16/10).

Mardani menjelaskan bahwa Fraksi PKS memiliki landsan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk menolak Perppu Ormas tersebut.  Pertama, Fraksi PKS menilai bahwa penerbitan Perppu tentang Ormas tidak memenuhi urgensi “Hal Ihwal Kegentingan yang Memaksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUDNRI Tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Mahkamah Konstitusi, dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 dalam perkara Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerjemahkan hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUDNRI Tahun 1945 sehingga memerlukan Perppu.

“Alasan tersebut tidaklah berdasar karena dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat telah diatur tentang prosedur pemberian sanksi terhadap Ormas yang melakukan pelanggaran. Dengan demikian, penerbitan Perppu tentang Ormas ini tidak memenuhi prasyarat prosedural yang ditetapkan karena pada praktiknya UU tentang Ormas telah memadai sehingga tidak terjadi kekosongan hokum,”jelasnya.

Kedua, Fraksi PKS menilai bahwa Perppu tentang Ormas melakukan pembatasan terhadap hak-hak berserikat dan berkumpul yang bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Hak untuk berserikat dan berkumpul merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi.

“Pembatasan terhadap hak-hak berserikat dan berkumpul yang diakomodasi dalam Perppu tentang Ormas sangatlah mengancam kehidupan demokratis dalam negara hukum,” paparnya.  

Lebih lanjut Mardani menjelaskan point Ketiga alasan Fraksi PKS menolak Perppu tersebut. PKS menilai bahwa Perppu tentang Ormas mengandung ambiguitas yang rawan ditafsirkan secara sewenang-wenang oleh pelaksana kebijakan.  “Misalnya, dalam hal norma tentang larangan bagi Ormas dalam berkegiatan, yang meliputi pula larangan untuk menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang (Pasal 59 Ayat (4),” jelasnya.

Fraksi PKS juga menilai bahwa Perppu tentang Ormas berpotensi memunculkan rezim otoriter dengan menghilangkan peran pengadilan dalam pembubaran Ormas. Hal yang sangat krusial dan fatal yang diatur dalam Perppu tentang Ormas sehingga menjadikan Perpu ini sebagai ancaman bagi pelaksanaan demokrasi di negara hukum Indonesia, adalah dihilangkannya peran pengadilan dalam pembubaran Ormas dan diambil alih oleh Pemerintah.

“Selain menghilangkan peran pengadilan dalam pembubaran Ormas, dalam Perpu ini juga Pemerintah menyederhanakan dan menghilangkan tahapan-tahapan pembubaran Ormas yang sebelumnya diatur secara berjenjang dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” katanya.