Fatwa MUI: Dana Zakat Dapat Digunakan untuk Penanganan Dampak Covid-19

Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja dan yang sesuai dengan kebutuhan penerima zakat.

Fatwa MUI: Dana Zakat Dapat Digunakan untuk Penanganan Dampak Covid-19
Ilustrasi foto/net

MONITORDAY.COM - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

Fatwa MUI itu merupakan hasil rapat pleno Komisi Fatwa sejak 16 April 2020 dan resmi dirilis pada Kamis (23/4). Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa dana zakat dapat dioptimalkan dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan Covid-19.

"Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (24/4).

Ia menjelaskan, terdapat ketentuan-ketentuan penyaluran zakat untuk penanggulangan Covid-19, di antaranya penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat.

"Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah," ujarnya.

Asrorun Niam menambahkan, harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja dan yang sesuai dengan kebutuhan penerima zakat (mustahik).

Kemudian, pemanfaatan zakat juga dapat untuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

"Sementara kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah dan sumbangan halal lainnya," ungkapnya.