Fatwa dan Mufti Dalam Islam

SECARA bahasa fatwa bermakna penjelasan atau  penerangan.

Fatwa dan Mufti Dalam Islam
Ilustrasi foto/Net

SECARA bahasa fatwa bermakna penjelasan atau  penerangan.  Sedangkan berdasarkan istilah memiliki beberapa pendapat atau sudut pandang. Dr. Abdullah Abdul Muhsin al-Turki menulis, “Fatwa adalah informasi yang diberikan oleh seorang Mufti sebagai jawaban terhadap sebuah pertanyaan atau penjelasan terhadap sebuah hukum fikih, sekalipun bukan pertanyaan yang spesifik. Al-Qarafi mengatakan: “Fatwa adalah informasi seputar hukum Allah yang bermakna wajib atau berkategori mubah.  Sedang Dr. Muhammad Husain al-Jaizani mengatakan bahwa fatwa merupakan penjelasan seputar hukum-hukum syariat. 

Sedang Mufti dijelaskan sebagai seseorang yang memberikan informasi seputar hukum-hukum Allah karena dia mengetahui dasar-dasar dalilnya. Ada juga yang menjelaskan bahwa Mufti adalah orang yang memiliki otoritas dalam memahami hukum-hukum kejadian dan peristiwa baru berdasarkan pada dalil-dalil hukum dalam Islam. Sedang sarjana lain mengatakan bahwa Mufti adalah orang yang menjelaskan hukum-hukum Allah.

Ibnu As-Sam'ani dalam Qawati al-Adillah Fii Ushul al-Fiqh mengatakan, Mufti adalah orang yang memiliki 3 kriteria berikut : (1) ahli dalam berijtihad (2) adil dalam berislam sehingga memiliki keyakinan penuh dalam memenuhi tuntutan Islam dan dipercaya mampu memenuhi syarat-syarat sebagai muslim yang baik, (3) menjauhkan diri dari sikap ceroboh, menjauhi sikap senang terhadap rukhsah sehingga mampu memenuhi hak-hak Allah dengan menjadi muslim yang konsisten dan mampu memenuhi hak-hak orang yang meminta fatwa darinya.

Berdasarkan beberapa persfektif kalangan ahli hukum Islam tersebut di atas, dapat dipahami bahwa mereka berbeda pendapat seputar kriteria seorang Mufti; apakah harus sekaliber Mujtahid atau cukup sebagai orang yang ahli dalam bidang fikih saja? As-Sam'ani termasuk yang berpendapat bahwa Mufti seharusnya juga seorang Mujtahid. Inilah pendapat yang masyhur di kalangan ahli Ushul fiqh. 

Al-Zarkasy berkata, “Kalau kita berpendapat bahwa ijtihad itu bisa per kasus, maka ada ahli yang dianggap sebagai Mujtahid pada bidang-bidang tertentu. Namun, pada bidang-bidang lainnya dia termasuk muqallid. Tapi kalau kita tidak berpendapat bahwa ijtihad bisa dilakukan per kasus, berarti Mufti adalah orang yang menguasai semua bidang hukum Islam dengan keahlian maksimal.”

Dengan demikian, kita mengerti bahwa syarat sebagai Mujtahid bagi siapa pun yang hendak menjabat sebagai Mufti tidak bersifat mutlak. Syarat ini masih bisa diperdebatkan. Apalagi dalam rentang sejarah yang panjang, Islam tidak selamanya dalam kondisi maksimal. Sehingga memiliki ahli hukum yang senantiasa kokoh dan otoritatif dalam segala bidang hukum. Namun ketika Islam lemah dalam lingkup peradaban manusia, pendapat yang paling memungkinkan untuk dijadikan sandaran adalah yang mengatakan bahwa seorang Mufti cukup berkualifikasi sebagai ahli fikih (faqih) saja.