Fahri: Hak Angket Alat Pengawasan DPR Kepada KPK

hak angket e-KTP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang biasa,  bukan hal yang luar biasa.

Fahri: Hak Angket Alat Pengawasan DPR Kepada KPK
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa hak angket e-KTP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang biasa,  bukan hal yang luar biasa. Fahri menegaskan, angket KPK sengaja dilakukan untuk mengontrol kinerja KPK selama ini. "Ini harus diawasi karena dia menggunakan uang dan kewenangan,” katanya di Jakarta, Kamis (4/5).

Lebih lanjut Fahri mengatakan bahwa pengguliran angket kepada  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak salah sasaran.  Pasalnya KPK bukan yudisial tapi ekstra yudisial. “Bahkan, kita lihat perilaku KPK membuat SOP selevel UU, itu ada seolah kewenangan legislatif,” tambahnya.

Maka itu, Fahri meminta kepada KPK agar tidak terlalu panik sibuk mencari dukungan kepada partai politik. Bahkan dengan melakukan sikap-sikap yang seharusnya dilakukan dengan mengucapkan terimakasih kepada fraksi yang tidak mendukung hak angket tersebut.

" KPK gak usah panik. Tenang saja. nggak usah bingung kayak lembaga politik, bilang ‘terima kasih kepada fraksi yang tidak mendukung angket’,” tegasnya.

Seharusnya hal tersebut tidak patut dilakukan. Karena KPK merupakan lembaga independen. “Jangan gitu dong. Katanya independen, jadi gak usah ngomong politik,” katanya.