Dukung Kebijakan Terbaru Dana BOS, PGRI: Sudah Lama Kami Perjuangkan, Baru Direspon Era Mendikbud Nadiem Makarim

Hadirnya skema baru ini menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah kesejahteraan guru

Dukung Kebijakan Terbaru Dana BOS, PGRI: Sudah Lama Kami Perjuangkan, Baru Direspon Era Mendikbud Nadiem Makarim
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof Unifah Rosyidi/Net

MONITORDAY.COM - Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan Mendikbud terkait skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang ditransfer langsung dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening sekolah.

"Kami juga mendukung penggunaan 50% dana BOS untuk gaji guru honorer," kata Unifah di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Lebih lanjut ia mengaku, selama ini di berbagai kesempatan PGRI telah meminta agar jumlah dana BOS untuk gaji guru diperluas. Namun permintaan itu baru direspons pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

“Penyederhanaan dana BOS dan pemberian sampai 50% dana untuk gaji guru honorer telah lama diperjuangkan PGRI dalam berbagai kesempatan. Baru Mendikbud (Nadiem) kali ini yang merespons dengan baik. Penyederhanaan dana BOS itu sangat ditunggu karena akan memperlancar proses layanan pendidikan,” ujarnya.

Menurut Unifah, dua kebijakan BOS ini sangat ditunggu-tunggu oleh guru dan sekolah. Sebab, hingga saat ini pemerintah belum menyediakan upah minimum regional (UMR) untuk kesejahteraan guru honorer.

"Hadirnya skema baru ini menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah kesejahteraan guru," tandasnya.