Dukung Ekonomi Hijau, Pelaku Industri Harus Komitmen Kelola Limbah dengan Tepat

MONITORDAY.COM - Pelaku industri didorong untuk komitmen mengelola limbah dengan benar dan tepat dan sejalan dengan konsep industri hijau yang digaungakan oleh Kementerian Perindustrian.
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian R Hendro Martono. Menurutnya hal itu perlu terus dilakukan karena sektor industri menjadi salah satu sektor pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Pertumbuhan ini harus diimbangi dengan perubahan pola pikir dan pola bisnis pada industri untuk menjadi industri yang efisien dan efektif serta taat pada aturan yang terkait dengan lingkungan hidup,” kata Hendro, dalam keterangannya, Minggu (25/4/2021).
Menurut dia, industri harus mengedepankan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Tercatat pada triwulan IV/2020 beberapa industri telah tumbuh positif, seperti industri logam dasar tumbuh 11,46 persen, industri kimia, farmasi, dan obat tradisional sebesar 8,45 persen, industri makanan & minuman sebesar 1,66 persen, serta beberapa sektor industri lainnya juga telah menunjukkan pertumbuhan yang positif.
Diketahui, melalui UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Kemenperin mengedepankan konsep – konsep Industri Hijau pada industri untuk mencapai tujuan mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju.
Di samping itu, konsep ekonomi sirkular yang digaungkan Kemenperin juga diharapkan akan mampu mendorong pertumbuhan industri - industri baru yang ramah lingkungan serta mampu meningkatkan daya saingnya.
"Khususnya dalam mendukung ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon melalui pendekatan 5 R yakni Reuse, Reduce, Recycle, Repair, dan Recovery," sambung Hendro.
Sememtara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja sama Teknik Pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Fitri Harwati menyampaikan bahwa tujuan dari pencapaian proper itu adalah perusahaan melakukan bisnis yang bertanggungjawab sosial dan beretika serta melakukan perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara terus- menerus.
Pemahaman yang benar terhadap PermenLHK No 01/2021 tentang Proper akan membantu perusahaan mengetahui secara utuh perihal penerapan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Fitri, program efisiensi tersebut dapat dilakukan semua perusahaan sebagai salah satu langkah dalam pemenuhan persyaratan Proper, dapat berupa efisiensi energi dan air, penurunan emisi, 3R pada limbah B3 dan Non 3, keanekaragaman hayati, dan Community Development.