Duduk Perkara Pensiunnya BSNP

Duduk Perkara Pensiunnya BSNP
Gedung Kemendikbudristek/BKHM.

MONITORDAY.COM - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tetiba saja dipurnatugaskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim melalui Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 sejak 24 Agustus 2021.

Setelah berdiri hampir 16 tahun lamanya, BSNP akhirnya harus tutup buku. Lalu fungsi dan tugasnya akan digantikan oleh badan serupa, yaitu dewan pakar standar nasional pendidikan, namun berada langsung di bawah Mendikburistek.

Tak ayal, upaya penyesuaian tugas dan fungsi BSNP tersebut menuai pro dan kontra. Ada yang memandang langkah tersebut buru-buru, ada pula yang melihatnya sebagai pelanggaran UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Sisdiknas).

Untuk diketahui, keputusan terkait penyesuaian tugas dan fungsi BSNP tersebut tertuang dalam Peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021. Dalam salinan digital Permendikbudristek yang diterima monitorday, keputusan tersebut terdapat dalam pasal 334, yaitu:

Pasal 334

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lantas, keputusan itu pun menuai reaksi penolakan dari beberapa kalangan, yang selama ini bergiat di dunia pendidikan. Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra misalnya, dirinya menuturkan bahwa pembubaran BSNP membuat pendidikan sepenuhnya dikuasai pemerintah.

“Pendidikan sepenuhnya dikuasai pemerintah tanpa kontrol lagi dari lembaga independen BSNP yang mewakili masyarakat pendidikan,” ujar Azra, Kamis (2/9/2021).

Padahal, kata Azra, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sudah memuat aturan tentang adanya suatu badan standarisasi nasional dan lembaga independen akreditasi satuan pendiidkan. Itu sebagaimana disebut dalam Pasal 35 ayat 3 UU 20/2003 yang berbunyi: “Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional diaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.”

Kemendikbud sendiri beralasan, jika upaya penyesuaian BSNP tersebut merujuk pada Pasal 34 Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa “(1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan. (2) Badan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Menteri.” [ ]