DPRD DKI Minta Perusahaan di Patuhi Aturan PPKM Darurat

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh meminta kepada perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut dia, saat ini masih banyak perusahaan yang abai akan ketentuan tersebut.
Berdasarkan fakta dilapangan, para karyawan masih tetap bekerja di kantor dan berakibat penumpukan kendaraan di jalan raya.
Sehubungan dengan PPKM Darurat, Nova menekankan, Pemprov DKI Jakarta sudah jelas menyebutkan agar perusahaan non-esensial dan non-kritikal untuk tidak memaksakan karyawannya bekerja di kantor.
"Perusahaan atau apapun, kalau memang tidak termasuk esensial, tidak termasuk pula kritikal, ya diharapkan mengikuti anjuran pemerintah," kata Nova di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Lebih lanjut, Nova menegaskan, izin perusahaan, restoran, atau apapun yang masih membandel perlu dicabut. Menurutnya, langkah tegas sangat diperlukan dalam kondisi yang mengkhawatirkan seperti saat ini.
"Dalam keadaan seperti ini harus keras, harus benar-benar disiplin kita," ucapnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak ke sebuah perusahaan di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).
Tampak Anies memarahi seorang pegawai yang berposisi sebagai HRD karena diduga melanggar aturan PPKM darurat.
Orang nomor satu di Jakarta itu geram kepada HRD perusahaan tersebut lantaran memaksa karyawannya untuk masuk kantor di tengah PPKM Darurat.
Padahal, aturan di wilayah PPKM Darurat kantor non esensial dan kritikal Work From Home 100 persen.