Surabaya Berlakukan Blokir Data Kependudukan bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

MONITORDAY.COM - Kota Surabaya memberlakukan blokir data kependudukan bagi pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Chrisijanto menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.
"Apabila dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," kata Eddy, di Surabaya, Jumat (22/1/2021).
Untuk syarat pengambilan KTP, pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar denda administrasi melalui transfer ke rekening kas daerah.
"Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP. Kalau tujuh hari tidak diambil, kita akan laporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran," kata Eddy.
"Sedangkan untuk KTP luar, nanti Dispendukcapil Surabaya akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota dimana dia berasal. Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," tambahnya.
Dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama PPKM, Eddy mengungkapkan, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP. Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.
"Setelah tujuh hari dilakukan penindakan (apabila tidak diambil KTP-nya), itu kita kirim ke Dispendukcapil sesuai nama dan alamat serta NIK," demikian kata Eddy Chrisijanto.