DPRD DKI Jakarta F-Demokrat Ajukan Diri Jadi Pimpinan Panitia Pemilihan Wakil Gubernur
Kemarin saya disampaikan Haji Misan bagaimana kalau Demokrat.

MONITORDAY. COM - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif mengatakan Fraksi Demokrat telah mengajukan diri untuk menjadi pimpinan panitia pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, usulan tersebut dari Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Misan Samsuri pada Jumat (21/02/2020) kemarin.
"Kemarin saya disampaikan Haji Misan bagaimana kalau Demokrat," kata Syarif di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/02/2020).
Menurut Syarif, Fraksi Demokrat mengajukan diri sebagai ketua panlih karena dinilai sebagai penengah yang tidak berpihak kepada siapa pun.
"Karena tidak punya kepentingan dengan siapa pun dan secara konstelasi memang mereka disebut penyeimbang dari koalisi-koalisi," tuturnya.
Selain itu, DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan tata tertib pemilihan Wagub DKI Jakarta yang sudah disusun pada periode DPRD DKI sebelumnya.
Tata tertib pemilihan wagub disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (19/02/2020) lalu.
Diketahui, Tata tertib pemilihan wagub DKI menjadi bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Tata tertib pemilihan wagub DKI termuat dalam Pasal 42 sampai 72 Peraturan DPRD DKI.
Tata tertib pemilihan wagub DKI terdiri dari beberapa bagian, yakni hak dan kewajiban DPRD, persyaratan menjadi wagub DKI, kepanitiaan dalam pemilihan wagub DKI, pencalonan wagub, rapat paripurna pemilihan wagub, tata cara pemungutan suara, dan pelantikan wagub DKI.
Selanjutnya, Partai Gerindra dan PKS telah mengusulkan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno kepada DPRD DKI Jakarta.
Dua nama itu adalah politikus Gerindra Ahmad Riza Patria dan politikus PKS Nurmansjah Lubis.
Riza dan Nurmansjah merupakan cawagub baru yang diusulkan Gerindra dan PKS. Mereka menggantikan dua nama cawagub sebelumnya, yakni kader PKS Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Gerindra dan PKS mengganti nama cawagub karena nama Agung dan Syaikhu tak kunjung diproses oleh DPRD DKI Jakarta. Padahal, dua nama itu sudah diserahkan ke DPRD pada Maret 2019.